Dalam masyarakat, praktik pengangkatan anak seringkali dilakukan dengan niat baik untuk memberikan kasih sayang dan kehidupan yang layak. Namun, ketika bicara tentang Warisan untuk Anak Angkat, hukum Islam memiliki aturan yang berbeda dengan hukum adopsi modern. Penting untuk memahami perspektif syariat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran.
Menurut hukum Islam, Warisan untuk Anak Angkat secara otomatis tidak sama dengan anak kandung. Anak angkat tidak memiliki hubungan nasab (keturunan) dengan orang tua angkatnya. Oleh karena itu, ia tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya sebagaimana anak kandung.
Sebab-sebab mendapatkan warisan dalam Islam hanya ada tiga: hubungan nasab (keturunan), hubungan pernikahan (suami-istri), dan hubungan wala’ (pembebasan budak, meskipun ini tidak relevan lagi saat ini). Anak angkat tidak termasuk dalam kategori nasab.
Konsep Warisan untuk Anak Angkat yang tidak sama dengan anak kandung ini bukan berarti Islam tidak adil atau melarang pengangkatan anak. Islam sangat menganjurkan untuk memelihara anak yatim atau fakir miskin, namun menjaga garis nasab adalah prinsip penting.
Meskipun anak angkat tidak berhak secara otomatis atas Warisan untuk Anak Angkat, orang tua angkat tetap bisa memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat melalui cara lain. Islam menyediakan mekanisme lain untuk memberikan hak kepada anak angkat.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui wasiat. Orang tua angkat dapat membuat wasiat untuk memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat, maksimal sepertiga dari total harta setelah meninggal dunia. Wasiat ini baru berlaku setelah pewasiat meninggal.
Selain wasiat, orang tua angkat juga bisa memberikan hibah atau hadiah semasa hidupnya kepada anak angkat. Hibah adalah pemberian harta secara sukarela tanpa ada paksaan, dan ini sah dalam Islam. Ini bisa menjadi solusi untuk memberikan hak kepada anak angkat.
Penting untuk diingat bahwa hibah harus diberikan dan diterima saat pemberi hibah masih hidup. Jika hibah baru dilaksanakan setelah pemberi hibah meninggal, maka statusnya bisa berubah menjadi wasiat, yang tunduk pada batasan sepertiga harta.
Membedakan status anak angkat dengan anak kandung dalam hal warisan bertujuan untuk menjaga garis keturunan dan hak-hak ahli waris yang sah. Hal ini untuk menghindari kekacauan nasab dan hak-hak yang telah ditetapkan Allah SWT.